TUGAS MANDIRI
PENDIDIKAN PANCASILA
MAKALAH
DEMOKRASI PANCASILA![](file:///C:/Users/nm/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
![](file:///C:/Users/nm/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
DISUSUN OLEH
NAMA : RETNO SETYO LESTARI
NPM : 10321351
PRODI : PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
2010
DOSEN PENGAMPU
Dwi Tyas Utaminingsih
KATA PENGANTAR
![](file:///C:/Users/nm/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image003.gif)
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mandiri makalah demokrasi pancasila ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan bahkan masih banyak kekurangannya, baik dalam penyajian maupun dalam penyusunan tata bahasanya. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan yang ada pada penulis dalam hal pengetahuan serta kurangnya pengalaman dalam penyusunan makalah.
Oleh karena itu, merupakan kehormatan tersendiri bagi penulis apabila saran dan kritik yang bersifat membangun disampaikan oleh pembaca guna penyempurnaan dalam penyusunan makalah dimasa yang akan datang.
Disamping itu, penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini telah banyak sekali mendapat perhatian, bantuan, dan jasa-jasa dan dorongan dari banyak pihak. Pada kesempatan ini dengan segala kerendahan hati serta penuh rasa hormat perkenankanlah penulis menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1. Dwi Tyas Utaminingsih, selaku dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila
2. Rekan-rekan dan semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyusun makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca pada umumya dan pada penulis pada khususnya, serta dengan segala kerendahan hati, penulis sampaikan terima kasih.
Sidokerto, November 2010
penulis,
Nama : Retno Setyo Lestari
NPM : 10321351
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB 1
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pada umumnya system demokrasi dijadikan dasar-dasar pemerintahan oleh Negara-negara didunia dan untuk mencegah pemerintahan yang kekuasaannya absolute. Dalam pemerintahan demokrasi rakyatlah yang berkuasa karena pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat. Begitu juga dinegara Indonesia system demokrasi telah lama dari masa orde lama sampai orde reformasi saat ini.akan tetapi di Indonesia seringkali terjadi pergantian system demokrasi, hal itu disebabkan karena tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
B. Tujuan Pembuatan Makalah
Ø Mendorong mahasiswa untuk lebih maju lagi.
Ø Mengetahui pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Ø Mengetahui system demokrasi apa saja yang pernah diterapkan dinegara Indonesia.
C. Manfaat Pembuatan Makalah
Ø Dapat melatih mahasiswa dalam menyusun makalah.
Ø Dapat menambah daya kreatifitas mahasiswa atau mahasiswi khususnya dalam penyusunan karya ilmiah.
Ø Dapat menambah menambah wawasan dan pengetahuan terhadap pelaksanaan demokrasi di Indonesia bagi penulis dan pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Jenis-Jenis Demokrasi.
1. Pengertian Demokrasi
Kata “Demokrasi” berasal dari bahasa yunani ”Demos dan Kratos” yang berarti pemerintahan rakyat jadi, demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat dan kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi ialah pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang diutamakan dalam pemerintahan yang demokratis adalah rakyat. Dalam pemerintahan demokrasi prinsip yang diutamakan adalah kemerdekaan dan kebebasan.
2.Jenis-Jenis Demokrasi
a. Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat demokrsi dibedakan sebagai berikut:
(1) Demokrasi Tidak Langsung
Yaitu demokrasi yang dilakukan melalui system perwakilan dan pada umumnya dilaksanakan melalui pemilihan umum. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan yang di jalankan oleh rakyat yang di jelmakan pada sebuah lembaga yang terdiri dari orang-orang yang dipilih dan untuk mewakili kepentingan rakyat. Hal ini berkaitan dengan jumlah penduduk yang semakin banyak dan luasnya wilayah suatu Negara.
(2) Demokrasi langsung
Yaitu demokrsi yang melibatkan semua warga negar dalam musyawarah untuk menetapkan Undang-Undang atau kebijaksanaan Negara. Demokrasi langsung dapat dilaksanakan apabila memenuhi criteria:
Ø Wilayahnya tidak luas
Ø Jumlah penduduk relative sedikit, dan
Ø Masalah yang dibicarkan masih sederhana.
b. Berdasarkan Prinsip Idiologi, demokrasi dibedakan:
(1) Demokrasi Rakyat
Dalam demokrasi rakyat, manusia dibebeaskan dari keterkaitan pada kepemilikan pribadi tanpa adanya penindasa dan paksaan. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas-kelas sosial. Untuk mencapai masarakat itu perlu dilakukan dengan cara kekerasan. Demokrasi rakyat dapat juga disebut demokrasi proleter yang mengarah ke marxisme-marxisme karna negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama sehingga kekerasan dipandang sebagai alat yang sah.
(2) Demokrasi Konstitusional ( Demokrasi Liberal )
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang menjunjung hak asasi manusia setingi-tingginya di atas kepentingan umum dan didasarkan pada kebebasan individualisme. Akibatnya lahirlah pemerintahan yang liberal. Dalam system ini, campur tangan pemerintah tidak terlalu banyak dalam kehidupan masarakat. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh kunstitusi.
3. Ciri-ciri pokok pemerintahan demokrasi adalah:
1. Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
2. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan.
3. Adanya tanggung jawab dari pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
B. Demokrasi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia
1. Demokrsi Liberal
Demokrasi libral merupakan paham demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi warga negaranya
cirri umum demokrasi liberal :
- Adanya golongan mayoritas dan minoritas
- Penggunaan sistem voting, oposisi, orasi, dan demonterasi serta multi partai. Dalam pelaksanaany di Indonesia, kabinet sering jatuh bangun serta mengakibatkan instabilitas di bidang politik, ekonomi, mauoun hankam. Di Indonesia pernah di berlakukan demokrasi libral antara bulan November 1945 – Juli 1959 yang berlandaskan maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945, yaitu konstitusi RIS 1949 dan kunstitusi UUDS 1959.
2. Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin berlaku di Indonesia pada bulan juli 1959-april (Orde Lama). Dan april 1965-maret 1966 berlandaskan pada dekrit presiden 5 juli dan TAP MPRS NO.VII/MPRS/1965 yang telah dicabut dengan TAP MPRS NO.XXXVII/MPRS/1968.
Demokrasi terpimpin merupakan paham demokrasi yang berlandaskan kerakyatn yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan/perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat.secara gotong royong antara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner berporoskan NASAKOM (Nasionalis, Agama, Komunis)
Cirri umum demokrasi terpimpin:
Ø Adanya gotong royong.
Ø Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
Ø Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat.
Ø Melarang propaganda anti-nasakom dan menghendaki konsultasi sesame aliran progresif revolusi selama pelaksanaan demokrasi terpimpin di Indonesia, kecendrungan semua kepemimpinan hanya pada pemiimpin besar revolusi yang berakibat rusaknya tatanan kekuasaan negara.
3. Demokrasi pancasila
Demokrasi pancasila merupakan sistem demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai pancasila. Nilai-nilai tersebut, yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi pancasila berdasarkan pada sila ke 4 yaitu kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Dan berlaku dengan dasar Super Semar (Surat Perintah 11 Maret 1966). Pemerintahan berada di tangan rakyat,dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Ciri umum demokrasi pancasila:
- Mengutamakan musyawarah mufakat.
- Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
- Tidak memeksakan kehendak.
- Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil musyawarah.
- Dilakukan dengan akal sehata dan dilakukan seuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Prinsip-prinsip demokrasi pancasila
Secara idiologi maupun konstitusi, asas demokrawsi pancasila yang mencerminkan tata nilai sosial budaya bangsa mengajarakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Persamaan
- Keseimbangan hak dan kewajiban.
- Kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada tuhan yang maha esa, diri sendiri, dan orang lain.
- Musyawarah untuk mufakat.
- Mewujudkan keadilan sosial.
- Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Isi Pokok dari Demokrasi pancasila:
- Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan pancasila seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang penjabarannya terdapat didalam batang dan penjelasan UUD 1945.
- Demokrasi jni harus menghargai hak-hak minoritas baik berdasarkan kelompok ataupun kekuasaan sosial.
- Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan kelembagaan dan konstitusional.
- Demokrasi ini harus berdasarkan hukum.
Asas demokrasi pancasila
- pengakuan peran serta atau partisipasi rakyat dalam pemerinatahan, misalnya dengan pemilu rakyat bebas memilih wakil wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat.
- Pengakuan akan hakikat dan mertabat manusia misalnya jaminan pemerintah untuk melindungi hak hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Hakekat Demokrasi Pancasila
- Berdasar atas asas kebersamaan dan gotong royong dengan melaksanakan musyawarah mufakat atau suara terbanyak.
- Mendasarkan pada persatuan dan kesatuan untuk menjamin kepentingan bersama (Masyarakat) seluruhnya sebagai satu kesatuan.
- Menolak pandangan Individualisme, Imperialisme, dan Kolonialisme.
- Menolak teori pertentangan kelas atau golongan yang diajarkan karl marx dan Lenin sebab tidak sesuai dengan pandangan hidup bangsa, yaitu pancasila.
Landasan demokrasi pancasila :
a. pancasila sila ke empat
b. undang-undang dasar 1945
c. TAP MPR NO.XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
d. Undang-undang
Undang-undang dalam demokrasi pancasila meliputi:
- UU NO. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat
- UU NO. 2 tahun 1998 tentang partia politik.
- UU NO.3 tahun 1998 tentang pemilihan umum.
- UU NO.4 tahun 1998 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR,DPRD.
Tugas warga Negara dalam demokrasi pancasila :
a. melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
b. menjujung tinggi hukum dan pemerintahan republic Indonesia.
c. menyukseskan PEMILU yang LUBER dan bermusyawarah untuk mufakat.
d. melaksanakan GBHN dan ketetapan lainnya.
e. saling mendukung dalam usaha pembelaan Negara.
F. saling menghormati kebebasan dalam kehidupan beragama.
4. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi
Demokrasi pancasila masa reformasi berawal pada tanggal 21 mei 1998 ( tumbangnya orde baru). Demokrasi ini diberlakukan berdasarkan TAP MPR NO. VII/MPR 1998 jo TAP MPRS NO. X/MPRS/1998 jis TAP MPR NO. II/1999.
Demokrasi ini mempunyai pengertian yang sama dengan demokrasi pancasila, tetapi cirinya lebih ditentukan pada :
- Penegakkan kedaulatan rakyat memperdayakan pengawasan oleh lembaga Negara, lembaga politik, dan kemasyarkatan.
- Pembagian secara tegas wewenang antara eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
- Penghormatan kepada keberagaman asas, cirri aspirasi dan program parpol yang multi partai.
Pelaksanaan demokrasi pancasila dimasa reformasi di Indonesia telah banyak memberi ruang banyak kepada parpol maupun lembaga Negara (DPR) untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk berunjuk rasa, beroposisi, maupun optimalisasi hak-hak DPR seperti hak bertanya interplasi, inisiatif, amandemen, dan lain sebagainya.
Dalam era reformasi merupakan era kebebasan dalam pemerintahan dengan mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan wujudnya ada dalam Otonomi Dearah dan Pilkada tetapi kebebasan rakyat dalam pemerintahan sering dipaksaan dan disalahkangunakan sehingga KEBABLASAN.
C. Perkembangan Demokrasi
Sistem demokrasi lahir pada zaman yunani kuno dan disebut sistem demokrasi langsung. Demokrasi langsung artinya semua warga Negara dapat secara langsung memilih serta memikirkan jalannya pemerintahan, bahkan dapat dikatakan semua orang ikut memerintah. Sistem ini hanya berlaku dinegara yang rakyatnya masih sedikit sehingga mudah dikumpulkan. Urusannyapun masih sangat sederhana. Dalam sejarah ketatanegaraan, sisitem demokrasi langsung belum pernah dilakukan secara konsekuen. Terbukti pada zaman yunani kuno yang berhak memikirakan jalannya pemerintahan hanya orang orang tertentu .
Pada abad XVIII timbul suatu sisten demokrasi baru, yaitu demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Dalam system demokrasi ini tidak semua orang ikut serta secara langsung dalam pemerintahan, tetapi mereka memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam badan-badan perwakilan. Jadi , jika dalam suatu Negara ada suatu pemilihan yang bebas dan rahasia dinegara tersebuat ada system demokrasi.
Dalam sistem demokrasi perwakilan setiap individu memperoleh kebebasan seluas-luasnya dalam lapangan pemerintahan mereka ikut menentukan jalannya pemerimntahan secara bebas sehingga sistem pemerintahan ini disebut demokrasi liberal. Peranan campur tangang pemerintah taidak banyak dalam demokrasi ini. Sistem ini sesuai dengan aspirasi rakyat didunia barat.
Sistem demokrasi merupakan cara mencegah kekuasaan pemerintahan yang absolute. Menurut montesque, kekuasaan Negara dibagi menjadi tiga jenis:
1.Legislatif (kekuasaan yang bersifar mengatur atau menentukan peraturan perundangan)
2. Eksekutif ( kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan perundangan).
3. Yudikatif (kekuasaan yang bersipat mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan)
Tujuan dari Trias Politika adalah agar tidak terjadi pemusatan kekuatan pada satu orang dan terdapat kerjasama antara organisasi.
Berdasarkan sifat hubungannya ada tiga macam system pemerintahan:
a. Negara dengan system pemerintahan peresidensial (pemisahan kekuasaan secara tegas).
b. Negara dengan system pemerintahan parlementer (representative dengan system pemisahan kekuasaan akan tetapi diantara badan-badan yang di serahi kekuasaan).
c. Negara dengan sistem pemerintahan referendum (ada hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi dengan sistem kekuasaan dan dengan kontrol secara reprendum).
Persamaan dari ketiga demokrasi moderen tersebut adalah adanya perwakilan rakyat. perbedaanya terletak pada tempat dan fungsi badan perwakilan tersebut didalam susunan negaranya.
Dalam pemerintahan demokrasi saat ini yang benar-benar aktif dalam pemerintahan bukanlah rakyat melainkan wakil-wakil rakyat yang disebut OPR maksud dari demokrasi, dizaman modern saat ini tidak mungkin dapat dilaksanakan pemerintahan oleh rakyat secara langsung. Dalam Negara demokrasi wakil-wakil rakyat ikut serta eacara aktif dalam memikirakan jalannya pemerintahan, harus benar-benar membawa suara atau kehendak rkyat, dan harus mencerminkan kehendak rakyat. Jadi badan perwakilan rakyat bersifat refresentatif.
D. Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensil Dalam Negara demokrasi.
Dalam sItem pemerintahan parlementer kekuasaan eksekutif kepada cabinet. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen atau badan perwakilan rakyat apabila parlemen tidak mencerminkan kehendak rakyat, yaitu menolak pertanggungjawaban kebijakan yang sesuai dengan kehendak rakyat, Kabinet berhak mengajukan permohonan kepada kepala Negara untuk membubarkan parlemen. Dalam sIstem parlementer, kepala Negara bukan sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan ada pada Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.
Dalam sistem parlementer presidensial kekuasaan eksekutif dipegang oleh kepala Negara (Presiden) yang juga sebagai kepala pemerintahan dalam menjalankan kekuasaan eksekutif, kepala Negara berdasarkan pada kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh rakyat melalui badan perwakilan. Menteri bertanggung jawab kepada presiden. Presiden mempunyai hak preogatif hak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.
E. Asas dan System Pemilihan Umum Dalam Negara Demokrasi.
Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudlan system pemerintahan Negara yang berkedaulatan rakyat termasuk di Indonesia. Pemilihan umum bertujuan untuk memilih wakil-wakil raskyat yang akan duduk dalam lembaga permusyawaratan atau perwakilan dan untuk membentuk pemerintahan. Pemilu yang demokratis merupakan sarana untuk meneggakkan kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan Negara.
1. Asas Pemilihan Umum
Berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, PEMILU dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, dan Adil.
Pengertian Asas PEMILU:
a. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung seuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa paksaan.
b. Umum
Warga Negara yang memenuhi syarat, yaitu berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah.
c. Bebas
Warga Negara yang berhak memilih bebas untuk pilihan tanpa paksaan dari siapapun.
d. Rahasia
Pemilih dijamin pilihannya tidak akan diketahua oleh pihak manapun dengan jalan apapun.
e. Jujur
Setiap penyelenggara PEMILU semua pihak yang terkait harus bersikap jujur seuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Adil
Setiap peserta PEMILU mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
2. Sistem Pemilihan Umum
a. Langsung
Langsung artinya rakyat dapat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang duduk di Badan Perwakilan Rakyat.
Contoh: penyelenggaraan PEMILU di Indonesia untuk memilih anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten kota.
b. Bertingkat
Bertingkat artinya rakyat memilih terlebih dahulu wakil-wakilnya, kemudian wakil-wakilnya tersebut yang akan memilih rakyat yang akan duduk di badan perwakilan rakyat.
F. Kehidupan Demokrasi Indonesia
1. Dasar dari kehidupan demokrasi adalah kemerdekaan adalah kemerdekaan dan kebebasan. Mengeluarkan pendapat atas pikiran. Hal ini semenjak berabad-abad telah hidup di dalam musyawarah-musyawarah desa di Indonesia. Para warga desa berhak untuk mengetahui, turut memperbincangkan, turut memutuskan mengenai masalah-masalh desanya, dan mereka berhak pula untuk turut mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Inilah intisari dari demokrasi.
2. Di lingkungan masyarakat Indonesia ada dua pola, yaitu di pedesaan dengan demokrasi langsung, sementara di luar pedesaan demokrasi langsung tak dapat di terapkan lagi karena semakin rumitnya kehidupabn masyarakat yang biasanya harus menyalurkan pandapatnya melalui perantara-perantara. Perantara ini yang mewujudkan komponen instruktur pollitik.
, 3. Komponen-komponen instruktur politik tersebut di namakan kekuatan sosial politik dan biasanya terdiri dari :
- Lembaga sosial seperti: kepala adat, alim ulama dan sebagainya.
- Organisasi sosial, seperti: subak, RT, WR, RK dan lain-lain.
- Organisasi-organissasi pemuda / mahasiswa dan lain-lain.
- Organisasi yang bergerak di bidang politik ( Parpol).
- Di Indonesia kita mengenal juga golongan karya dan ABRI sebagai kekuatan sosial dn politik ( sekarang tidak lagi ada).
4. Rakyat menyalurkan pendapat atau pendiriannya mengenai masalah-maslah kenegaraan atau politik melalui kekuatan SOSPOL tadi. Dan melalui kekuatan sosial itulah rakyat dapat memasuki lingkungan pemerintahan yang dinamakan suprastruktur politik. Sepintas demokrasi Indonesia seperti sama dengan demokrsi barat, artinya bila hanya melihat uraian dalam paragraph ini saja. Akan tetapi, setelah membaca uraian-uraian dalam UUD 1945 terutama penjelasan bagian umum nampak jelas perbedaannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi pancasila yang berasaskan kekeluargaan dan musyawarah mengandung prinsip persamaan, keseimbangan, kebebasan yang bertanggung jawab, keadilan sosial, musyawarah mufakat, persatuan, dan menjunjung tinggi cita-cita nasional. Demokrasi merupakan bentuk kehidupan bersama dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan demokrasi ada yang secara langsung tetapi ada juga yang melalui lembaga perwakilan.
Didalam demokrasi terdapat musyawarah yang merupakan salah satu sarana untuk mengambil keputusan dalam kehidupan bersama di tengah-tengah masyarakat yang sesuai dengan pancasila, dan demokrasi pancasila mengandung beberapa prinsip diantaranya yang berketuhanan yang maha esa. Demokrasi yang menjunjung hak asasi manusia, demokrasi yang mengutamakan rakyat, dan lain sebagainya. Demokrasi pancasila dimasa reformasi yang sekarang digunakan di Indonesia karena sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia, yaitu pancasila dan UUD 1945.
B. Saran
Kita sebagai warga Negara Indonesia harus melaksanakan demokrasi, walaupun dalam ruang lingkup yang kecil. Pemerintahan di Indonesia harus bisa menerapkan budaya demokrasi agar mampu menjalankan lembaga-lembaga pemerintahan yang ada secara demokratis pula.
DAFTAR PUSTAKA
Musthafa, PK.2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Citra karsa mandiri.
Rusyid, Ardi.2005. Pendidikan Pancasila. Metro: STAIN jurai siwo.
Suparyanto, Yudi dkk. 2002. Master PPKN. Klaten: Cempaka Putih/
0 komentar:
Posting Komentar