Pages

Kamis, Mei 31, 2012

jilbab yang sesuai dengan syariat

JILBAB YANG SESUAI DENGAN SYARIAT
penulis Dinukilkan dari kitab Nashihati Lin Nisa karya Ummu Abdillah Al-Wadi‘iyyah hafid
Sakinah Muslimah Berta 29 - Juni - 2003 15:08:32
Ustadzah saya mempunyai pertanyaan dan mohon utk dijawab:
Bagaimana jilbab yg sesuai dgn syariat? Mohon penjelasan jazakillah khairan.
Halimah
asy-syauqiyyah@plasa.com

Jawab :
Jilbab yg sesuai dgn syariah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Menutupi seluruh badan
Tidak diberi hiasan-hiasan hingga mengundang pria utk melihatnya
Allah  berfirman :
“Katakanlah kepada wanita-wanita yg beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yg biasa nampak darinya. Hendaklah mereka meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka
Tebal tdk tipis
Rasulullah  bersabda :
“Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yg berpakaian tapi hakikat mereka telanjang
Kemudian beliau bersabda ;
“laknatlah mereka krn sesungguh mereka itu terlaknat”.
Kata Ibnu Abdil Baar t: “Yang dimaksud Nabi  dlm sabda adl para wanita yg mengenakan pakaian dari bahan yg tipis yg menerawangkan bentuk badan dan tdk menutupi mk wanita seperti ini istilah saja mereka berpakaian tapi hakikat mereka telanjang”.
Lebar tdk sempit
Usamah bin Zaid c berkata: Rasulullah  memakaikan aku pakaian Qibthiyah yg tebal yg dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau mk aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu ketika beliau  bertanya: “Mengapa engkau tdk memakai pakaian Qibthiyah itu?” Aku menjawab: “Aku berikan kepada istriku”. Beliau berkata : “Perintahkan istrimu agar ia memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut krn aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya”.
Tidak diberi wangi-wangian
Karena Rasulullah  bersabda :
“Wanita mana saja yg memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mencium wangi mk wanita itu pezina.”
Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Abu Hurairah z mengatakan: “Rasulullah  melaknat laki2 yg memakai pakaian wanita dan wanita yg memakai pakaian laki-laki”.
Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Karena Rasulullah  dlm banyak sabda memerintahkan kita utk menyelisihi orang2 kafir dan tdk menyerupai mereka baik dlm hal ibadah hari raya/perayaan ataupun pakaian khas mereka.
Bukan merupakan pakaian utk ketenaran yakni pakaian yg dikenakan dgn tujuan agar terkenal di kalangan manusia sama saja apakah pakaian itu mahal/ mewah dgn maksud utk menyombongkan diri di dunia atau pakaian yg jelek yg dikenakan dgn maksud utk menampakkan kezuhudan dan riya.
Berkata Ibnul Atsir: Pakaian yg dikenakan itu masyhur di kalangan manusia krn warna berbeda dgn warna-warna pakaian mereka hingga manusia mengangkat pandangan ke arah jadilah orang tadi merasa bangga diri dan sombong. Rasulullah  bersabda:
“Siapa yg memakai pakaian utk ketenaran di dunia mk Allah akan memakaikan pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya”.
Demikian kami nukilkan jawaban utk saudari dari kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yg ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani t. Adapun pertanyaan-pertanyaan saudari yg lain Insya Allah akan kami jawab dlm rubrik Mutiara Kata pada edisi-edisi mendatang. Wallahu a’lam. 
Melihat laki2 dari Balik Kerudung
Bolehkah seorang wanita melihat sekumpulan laki2 dari balik kerudungnya? Mohon jawaban jazakumullah khairan.
Akhwat di Kroya
Jawab:
Allah  berfirman :
“Katakanlah kepada kaum mukminin hendaklah mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka yg demikian itu lbh suci bagi mereka. Sesungguh Allah Maha Mengabarkan terhadap apa yg mereka perbuat”
Rasulullah  bersabda :
“maka zina mata itu adl dgn memandang”.
Ulama sepakat sebagaimana dinukilkan Imam Nawawi t dlm Syarah Muslim bahwasa memandang laki2 dgn syahwat haram hukumnya.
Sebagian ulama membolehkan utk memandang laki2 secara mutlak. Mereka berdalil dgn kisah Aisyah x yg melihat orang2 Habasyah yg sedang bermain tombak di masjid sampai ia bosan dan berlalu.
Imam Nawawi t menjawab dalil mereka ini bahwasa peristiwa itu mungkin terjadi ketika Aisyah belum baligh.
Namun Al Hafidz Ibnu Hajar t membantah dgn mengatakan ucapan Aisyah bahwa Nabi  menutupi dgn selendang beliau menunjukkan peristiwa ini terjadi setelah turun perintah hijab.
Imam Nawawi t memberi kemungkinan yg lain beliau mengatakan: Dimungkinkan Aisyah hanya memandang kepada permainan tombak mereka bukan memandang wajah-wajah dan tubuh-tubuh mereka. Dan bila pandangan jatuh ke wajah dan tubuh mereka tanpa sengaja bisa segera dipalingkan ke arah lain saat itu juga.
Dengan demikian hendaklah seorang wanita memiliki rasa malu dan jangan membiarkan pandangan mata jatuh kepada sesuatu yg tdk diperkenankan bagi termasuk memandang laki2 yg bukan mahramnya.
Wallahu ta‘ala a‘lam bishawwab.
Demikian jawaban ini dinukilkan dari kitab Nashihati Lin Nisa karya Ummu Abdillah Al-Wadi‘iyyah hafidzahallah putri Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i t.
Sumber: www.asysyariah.com dan http://blog.re.or.id/jilbab-yang-sesuai-dengan-syariat.htm

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...